Produk Unggulan Kami

Donut 1
Donut 2
Donut 3

Friday, 24 April 2015

RENCANA BUSUK REZIM JOKOWI + SYIAH IRAN BASMI MUSLIM SUNNI INDONESIA #LAWAN!!!



Innalillaahi, Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Republik Iran Hassan Rouhani sepakat melakukan kerja sama memberantas radikalisme dan terorisme pada Kamis (23/04/2015).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Iran Hassan Rouhani di sela-sela acara Konferensi Asia Afrika ke-60 di Jakarta Convention Center. Demikian dikutip Hidayatullah dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, (23/04/2015).
Iran-Indonesia bersepakat segera mengaktifkan kembali Komisi Bersama (SKB) kedua negara untuk meningkatkan kerja sama bilateral dan kerja sama antara kedua negara dan negara Islam. Hal tersebut adalah upaya untuk memberantas radikalisme dan mengentaskan terorisme dengan mengedepankan sisi kebudayaan dan agama, serta kerja sama tukar informasi untuk mengatasi terorisme.
Pada laman Kemenlu.go.id disebitkan bahwa,”Pertemuan bilateral juga membahas berbagai upaya peningkatan kerja sama antar kedua negara terutama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi. Presiden RI juga meminta agar akses ekspor kelapa sawit dari Indonesia ke Iran dapat didorong lebih banyak. Presiden juga mengundang pengusaha Iran untuk berinvestasi di bidang infrastruktur di Indonesia yang masih terbuka luas.”
Presiden Iran, Hassan Rouhani menegaskan bahwa hubungan Iran dan Indonesia sangat penting, karenanya Presiden Rouhani setuju untuk mendorong pihak swasta Iran hadir di Indonesia.
Bereaksi atas kerjasama tersebut, anggota Komisi Hukum & Perundang-undangan MUI Pusat Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H. menilai, kerja sama ini sangat terburu-buru dan akan membawa banyak mudharat (mendatangkan keburukan) dibandingkan kebaikan. [baca: Iran Akan Jadikan Radikalisme Sebagai Palu Godam Halangi Syiahisasi di Indonesia]
Alasannya, menurut penulis buku “Syiah Menurut Sumber Syiah, Ancaman Nyata NKRI” ini, defenisi radikalisme yang dipahami Iran (dalam hal ini Syiah, red.) tidak sama dengan yang dipahami Indonesia.
“Kita harus paham dulu, apa pengertian radikalisme dalam pikiran Iran. Bagi Iran yang Syiah, semua yang melawan usaha-usaha syiahisasi dinilai intoleran dan takfiri. Jika takfiri akan melahirkan gerakan radikal. Dan gerakan radikal bisa berujung tindakan terorisme, begitu cara pikir Iran,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada Hidayatullah, Kamis (23/4).
“Nampaknya, istilah radikalisme, akan dijadikan palu godam bagi Syiah-Iran untuk menghalangi sekaligus mengamankan usaha syiahisasi di Indonesia.”
Kerja sama dengan Iran ini menurut Abdul Chair, termasuk salah satu bagian keberhasilan Syiah Iran mempengaruhi pemerintah Indonesia.
Sumber : Arrahmah

Tuesday, 21 April 2015

MENGHITUNG ANGKA KREDIT JABATAN GURU 2014


 

Sebelum melakukan penghitungan angka kredit tim penilai angka kredit terlebih dahulu melakukan verifikasi hasil PK Guru yang dikerjakan disekolah/madrasah melalui proses membandingkan antara rekapan hasil PKG, laporan dan evaluasi kinerja guru dan format perhitungan angka kredit.
Adapun verifikasi hasil PKG dilakukan dengan beberapa tahap;

Tahap 1
Menentukan nilai pada Format Rekap Hasil  PK GURU diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan  Evaluasi PK Guru
Tahap 2
Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan skor untuk masing-masing indikator, menentukan prosentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4
Tahap 3
Membandingkan bukti dengan hasil  PK GURU, dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
Perhitungan angka kredit (Pembelajaran/-Pembimbingan)
•         TAHAP 1
Konversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16/2009 dengan rumus

                                           Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100
                               Nilai PK Guru Tertinggi

•         TAHAP 2
Konversikan nilai hasil PK GURU (100) tsb ke  dalam sebutan dan prosentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) sesuai Permenneg PAN & RB No. 16/2009

•         TAHAP 3a
Hitung angka kredit pembelajaran/pembimbingan per tahun dengan rumus :
 
                         (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit = ---------------------------------------------------
                                                       4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
•         TAHAP 3b
Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Pembelajaran/pembimbingan
- Tugas tambahannya
•         TAHAP 3c
Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Tugas satu tahun
- Tugas di bawah satu tahun
•         TAHAP 4
            Kemudian  angka kredit pembelajaran/-pembimbingan dijumlahkan dengan angka kredit
            tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka
            kreditnya sesuai ketentuan
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 1

 KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100)

                                           Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100
                               Nilai PK Guru Tertinggi

 Keterangan:
  • Nilai PKG (100)  maksudnya  nilai  PK Guru  dalam skala 0 - 100 menurut Permenneg  PAN & RB No. 16 Tahun 2009
  • Nilai PKG adalah nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
  • Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai,  misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) adalah 56 berasal dari 14 x 4 bagi
                    Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86

CARA PENGHITUNGAN TAHAP 2

KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009
 
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 3a

Menghitung Angka Kredit (pembelajaran/pembimbingan

                   (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ---------------------------------------------------------
                                        4
Keterangan:
      AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90%
      AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
      JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
      NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
      JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
            JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu 
             atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per
             tahun.

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
 (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)
  

 CONTOH PENERAPAN RUMUS

ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN
PER TAHUN (Contoh 1)

 Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tingkat I, Gol IIIb bertugas mengajar Seni Budaya(Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) sebagai berikut ;

 

ANGKA KREDIT  PEMBIMBINGAN
PER TAHUN (Contoh 2)
Guru Madya, Pembina, Gol IV/a bertugas sebagai Konselor atau Guru BK (Angka kredit pembimbingan dipersyaratkan)

 
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 4
Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru.

Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus:

                                           (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun  =   ---------------------------------------------------------
                                                                 4

 Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus:
 
                                    (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit per tahun          =         -----------------------------------------
                                                4

 ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) sesuai rumus di atas

Seorang Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah
Angka kredit pembelajaran:

 
  Angka kredit tugas tambahan:

 

  

 Catatan :
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengurangi jam mengajar tatap muka


Kepala Sekolah
Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas tambahan tersebut

Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel :
Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas tambahan yang terkait


MAKA ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3) didapatkan sebagai berikut ;

Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit tugas tambahan)
  
Angka Kredit Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka

Penugasan satu tahun
Angka kredit tugas tambahan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan

Penugasan kurang dari satu tahun
Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun =  2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan

ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4)
Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tk I, Gol IIIb dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan satu tahun), (lihat contoh 1).
Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit tugas tambahan 
 

Seorang Guru Pertama, Penata Muda TK I, Gol IIIb dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan kurang satu tahun), (lihat contoh 1).
Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 2 % angka kredit tugas tambahan
 

LAMPIRAN-LAMPIRAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
 Cara menilai menurut  kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
 

 

 

 

 

 

 

Klik powerpoint
(
Semoga bermanfaat dengan posting cara menghitung angka kredit terbaru ini yang telah diberlakukan oleh Mendikbud tahun 2014 (2013). Posting ini di ambil dari berbagai sumber (mohon maaf kalau tidak ditulis). Demikian dan saya ucapkan terimakasih atas kunjungannya pada web sekolah yang sederhana ini.

(*Berbagai Sumber




Game Edukasi Bahasa Inggris Kelas 5 SD 🎮 Game Edukasi Bahasa Inggris Kelas ...